Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan kasus dugaan pungutan liar yang melibatkan oknum Dinas Perhubungan (Dishub) menjadi evaluasi bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk memperkuat pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan, baik dari internal pemerintah maupun masyarakat.
Tri mengatakan, setiap informasi dan laporan dari masyarakat harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan menjadi bagian penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
“Kalau menurut saya, di sinilah pentingnya pengawasan. Pengawasan itu jangan sampai tidak ada. Di semua lapisan memang harus ada pengawasan, baik secara internal maupun eksternal,” kata Tri kepada awak media, Senin 3 Agustus 2026.
Selain memperkuat pengawasan, Tri menyebut pembinaan terhadap ASN juga terus dilakukan melalui apel pagi, penegakan disiplin, hingga pemberian sanksi bagi pegawai yang melanggar aturan.
Di sisi lain, Pemkot Bekasi juga menerapkan sistem reward and punishment. ASN yang berprestasi akan diberikan penghargaan dan kesempatan untuk mengembangkan karier, sementara pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Pembentukan karakter itu adalah mengubah kebiasaan. Membangun sumber daya manusia memang bukan sesuatu yang mudah, tetapi prosesnya terus kami lakukan. Yang berprestasi akan kami berikan kesempatan untuk berkembang,” tutupnya.








