DPRD Kota Bekasi akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyimpangan Seksual. Pembentukan Pansus akan dilakukan setelah pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus).
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, menegaskan bahwa rancangan regulasi yang akan dibahas bukanlah Raperda LGBT, melainkan Raperda Penyimpangan Seksual.
“Oh iya, Raperda Penyimpangan Seksual ya, bukan LGBT. Raperda Penyimpangan Seksual itu kita akan tugaskan ke Pansus setelah rapat Bamus yang akan datang,” ujar Sardi kepada awak media, Selasa 15 Juli 2026.
Menurutnya, Badan Musyawarah akan lebih dulu menetapkan pembentukan Pansus. Setelah itu, Pansus akan menentukan target waktu penyelesaian pembahasan Raperda tersebut.
“Jadi dibamuskan dulu, ditugaskan Pansusnya. Nanti Pansus yang menentukan kapan selesai kerjanya,” katanya.








