Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi Soroti Mutasi ASN Dinilai Tak Transparan dan Abaikan Sistem Merit

×

Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi Soroti Mutasi ASN Dinilai Tak Transparan dan Abaikan Sistem Merit

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi H. M. Saifuddaulah. (poto.dok)

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bekasi, H.M Saifuddaulah, melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan mutasi dan rotasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Ia menilai kebijakan tersebut dilakukan secara tidak transparan, tidak akuntabel, serta tidak berbasis data resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Menurut Saifuddaulah, mutasi ASN yang dijalankan tanpa dasar data kompetensi dan rekam jejak kinerja bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola kepegawaian daerah.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Mutasi ASN bukan hak absolut kepala daerah. Itu kewenangan yang dibatasi oleh hukum, data, dan sistem merit. Jika dilakukan tanpa dasar objektif, maka ini bukan lagi administrasi, tapi penyimpangan tata kelola,” tegasnya dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com, Rabu 31 Desember 2025.

Fraksi PKS menilai peran strategis BKPSDM seolah diabaikan. Padahal, BKPSDM seharusnya menjadi sumber tunggal data dan rujukan utama dalam setiap kebijakan mutasi dan rotasi ASN.

“Jika data BKPSDM tidak dijadikan dasar, publik patut bertanya: atas dasar apa ASN dipindahkan? Kepentingan siapa yang sedang dilayani?” ujar Saifuddaulah.

Ia menambahkan, mutasi yang dilakukan tanpa transparansi dan penjelasan rasional membuka ruang lebar terjadinya politisasi birokrasi. Kondisi ini dinilai berbahaya karena dapat memicu praktik balas jasa maupun balas dendam politik di tubuh birokrasi.

“Ketika mutasi dijalankan tanpa standar yang jelas, maka netralitas ASN dipertaruhkan. Birokrasi bisa berubah dari pelayan publik menjadi alat kepentingan politik,” katanya.

Fraksi PKS juga mengingatkan bahwa dampak dari mutasi yang serampangan tidak hanya dirasakan ASN, tetapi langsung berimbas pada kualitas pelayanan publik. Penempatan pegawai yang tidak sesuai kompetensi dinilai berpotensi menurunkan kinerja organisasi pemerintahan.

“ASN bukan alat kekuasaan, dan jabatan bukan hadiah politik. Mutasi yang salah arah akan merusak karier ASN sekaligus meruntuhkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” lanjutnya.

Lebih jauh, Saifuddaulah menegaskan bahwa pola mutasi seperti ini berpotensi melanggar prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN. Jika dibiarkan, hal tersebut dapat menyeret kepala daerah pada konsekuensi serius.

“Ini bukan persoalan kecil. Pelanggaran sistem merit bisa berujung pada sanksi etik, administratif, bahkan hukum. Karena itu, mutasi ASN harus dihentikan dari praktik serampangan dan dikembalikan pada prinsip profesionalisme,” pungkasnya.

Penulis: TonEditor: Bams
Example 120x600