Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Konsleting Listrik Picu Kebakaran Rumah Kontrakan di Jatiasih

×

Konsleting Listrik Picu Kebakaran Rumah Kontrakan di Jatiasih

Sebarkan artikel ini

Sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Durian Tengah No 11 RT005 RW010, Jatiasih, Kota Bekasi dilalap si jago merah pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Komandan Kompi B Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bekasi, Haryanto api pertama kali muncul sekitar pukul 13.42 WIB, akibat konsleting listrik di rumah kontrakan yang dengan cepat menyambar barang-barang di sekitarnya.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Menurut keterangan warga sekitar, api diduga berasal dari korsleting listrik di rumah kontrakan yang dihuni oleh Bapak Heri, seorang pegawai dealer Honda, pada saat kejadian, rumah kontrakan tersebut dalam keadaan kosong karena penghuninya sedang bekerja,” kata Haryanto dikutip Bekasiguide.com, Rabu 22 Oktober 2025.

Tim Damkar Kota Bekasi langsung bergerak cepat mengerahkan tiga unit pemadam dan satu unit rescue. Berkat kesigapan tim, api berhasil dipadamkan dan pendinginan selesai dilakukan.

Dalam insiden ini, dipastikan tidak ada korban jiwa. Namun, kerugian material diperkirakan mencapai Rp. 350 juta.

 

 

 

 

 

 

Example 120x600
Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.