Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Tri Adhianto Ambil Formulir Pendaftaran Bacawalkot Lewat PKB

×

Tri Adhianto Ambil Formulir Pendaftaran Bacawalkot Lewat PKB

Sebarkan artikel ini
Tri Adhianto ambil formulir penjaringan bakal calon wali kota di DPC PKB Kota Bekasi didampingi Ketua Pemenangan Nicodemus Goedjang.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi Tri Adhianto Tri Adhianto mendatangi Kantor DPC PKB Kota Bekasi di Jalan Ahamd Yani, Bekasi Selatan pada Sabtu 27 April 2024.

Tri tampak hadir mengenakan seragam berwarna merah didampingi oleh puluhan pendukungnya dan kader PDI Perjuangan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Ketua Pemenangan Tri Adhianto, Nicodemus Goedjang mengatakan, kehadirannya di Kantor DPC PKB Kota Bekasi ini adalah untuk mengambil formulir pendaftaran penjaringan Bakal Calon Wali Kota (Bacawalkot) Bekasi 2024.

“Intinya bahwa kami kemari mengambil formulir untuk mendaftarkan ketua dpc kami selaku bakal calon wali kota bekasi. Meskipun beliau juga sudah daftar di PDI Perjuangan tapi kami yakin sebagai pengurus partai ya kami juga butuh kerja sama dengan partai lain,” kata Nico.

Nico menjelaskan, pengambilan formulir pendaftaran penjaringan Cawalkot di PKB ini merupakan bentuk keseriusan Tri Adhianto yang ingin bertarung di Pilkada 2024 mendatang. Tak hanya dengan PKB, Tri juga sudah melakukan komunikasi politik dengan partai lainnya.

“Kami selalu berkomunikasi ke partai manapun. Siapapun yg membuka pendaftaran ini kan hanya PDI dan PKB. Tapi yg lain, kami sudah komunikasi dengan partai-partai yang lain karena kami ingin membangun kota bekasi ini secara bersama-sama,” jelasnya.

Menurut Nico, PKB merupakan partai yang layak dan dipastikan sudah teruji secara nasional sehingga kerja sama antar partai bisa terjalin dengan mudah.

“Kami tidak bisa sendiri. Maka kami butuh kerjasama dengan partai lain yg tentunya PKB lah salah satu partai yang telah teruji baik secara Nasional maupun daerah-daerah lain,” tutupnya.

Example 120x600
Politik

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK didapati temuan terkait masalah infrastruktur di Dinas BMSDA dengan salah satu hasil rekomendasinya adalah pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan belanja terkait kekurangan volume pengerjaan infrastruktur yang menjadi tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan pengembalian uang sebesar Rp579 juta ke RKUD (Rekening Umum Kas Daerah),” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 27 Jumat 2025.