Truk molen Hino bernomor polisi B 9548 MV yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, Bekasi Timur, ternyata tidak menjalani uji berkala kendaraan bermotor (KIR) sejak tahun 2020. Hasil pemeriksaan ahli Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi juga menyatakan kendaraan tersebut tidak laik jalan.
Berdasarkan pemeriksaan, truk buatan 2008 tersebut diketahui tidak lagi terdaftar dalam uji berkala di wilayah DKI Jakarta sejak Juli 2020. Selain itu, masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) kendaraan tersebut telah habis sejak 12 Desember 2020.
Tak hanya persoalan administrasi, pemeriksaan fisik juga menemukan sejumlah komponen kendaraan yang bermasalah. Pada sistem pengereman, pedal rem diketahui tidak memiliki tekanan angin. Selang rem pada sumbu pertama dan kedua juga ditemukan dalam kondisi retak, sementara minyak rem terlihat kotor dan menghitam.
Temuan lainnya meliputi indikator speedometer yang tidak berfungsi, lampu rem belakang tertutup semen, serta pelat nomor yang hanya terpasang di bagian depan kendaraan.
Penyidik Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menyebut keterangan ahli Dishub tersebut memperkuat temuan awal dalam penyelidikan kecelakaan. Seluruh hasil pemeriksaan telah didokumentasikan untuk melengkapi alat bukti dalam proses hukum.
Selanjutnya, penyidik berencana meminta keterangan ahli dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) kendaraan tersebut guna mendalami spesifikasi dan kinerja komponen truk. Keterangan itu nantinya akan disandingkan dengan hasil rekonstruksi tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Metro Jaya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan pentingnya tanggung jawab pemilik armada dalam memastikan kendaraan yang dioperasikan memenuhi standar keselamatan.
“Uji berkala bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan jaminan bahwa kendaraan aman bagi pengemudi dan orang-orang di sekitarnya,” ujar Putu Kholis dikutip Bekasiguide.com, Kamis 5 November 2026.
Bersama Dishub Kota Bekasi, kepolisian juga akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang beroperasi di wilayah Kota Bekasi agar kecelakaan serupa tidak terulang.
“Temuan ini melengkapi gambaran mengenai kondisi truk saat dioperasikan. Seluruh fakta kami dokumentasikan secara rinci agar dapat dipertanggungjawabkan hingga ke meja persidangan,” jelasnya.








