Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) memfasilitasi penerbitan 40 sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 2026. Fasilitasi tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
Kepala Diskop UKM Kota Bekasi, Herbert S.W. Panjaitan, mengatakan fasilitasi sertifikat halal merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait kewajiban sertifikasi halal produk.
Menurut Herbert, Pemkot Bekasi juga terus melakukan sosialisasi, pelatihan, serta pendampingan kepada pelaku UMKM agar memahami proses dan persyaratan sertifikasi halal.
“Untuk tahun ini, kami memberikan fasilitasi sebanyak 40 sertifikat halal menggunakan APBD kita,” ujar Herbert dikutip Bekasiguide.com, Senin 26 Oktober 2026.
Selain mengandalkan anggaran daerah, Diskop UKM Kota Bekasi juga berupaya menggandeng perusahaan dan instansi lain untuk membantu memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperluas akses pelaku usaha terhadap layanan sertifikasi halal, sehingga semakin banyak produk UMKM yang dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.
Herbert menjelaskan, proses sertifikasi halal dilakukan melalui lembaga sertifikasi terkait. Sebelum mengikuti proses tersebut, para pelaku UMKM terlebih dahulu mendapatkan edukasi dan pembimbingan dari dinas.
“Kami berikan layanan edukasi atau pembimbingan terlebih dahulu sebelum mereka melakukan proses sertifikasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, Diskop UKM Kota Bekasi masih berupaya mencari sumber pendanaan untuk memperluas fasilitasi sertifikat halal bagi pelaku UMKM. Upaya tersebut diharapkan dapat membantu lebih banyak pelaku usaha memperoleh sertifikasi halal.
Meski demikian, jumlah UMKM yang telah memiliki sertifikat halal secara keseluruhan belum dipastikan berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam wawancara tersebut.








