Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Ungkap Kasus Korupsi KUR Fiktif Bank BJB Cikarang, Rugikan Negara Rp3,92 Miliar

×

Polisi Ungkap Kasus Korupsi KUR Fiktif Bank BJB Cikarang, Rugikan Negara Rp3,92 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang (tengah) bersama jajaran menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BJB di Kabupaten Bekasi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,92 miliar.

Polisi mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BJB Cikarang Kabupaten Bekasi mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,92 miliar.

Dalam kasus ini, sebanyak 41 identitas warga diduga digunakan untuk pengajuan kredit dengan modus iming-iming bantuan sosial sebesar Rp1 juta.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang mengatakan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka masing-masing berinisial RN dan DNK, yang merupakan mantan pegawai bank, serta LA dari pihak swasta.

“Kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi ini sebesar Rp3.920.000.000,” kata Andi dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Rabu 14 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka RN yang merupakan mantan Manajer Bisnis UMKM dan DNK, mantan Account Officer, diduga bekerja sama dengan LA untuk mencairkan fasilitas KUR menggunakan 41 identitas orang yang tidak memiliki usaha.

Tersangka LA diduga menjanjikan bantuan sosial sebesar Rp1 juta kepada 41 orang tersebut agar bersedia menyerahkan identitasnya untuk digunakan sebagai persyaratan pengajuan kredit.

“Tersangka LA mengiming-imingi dan mengelabui 41 orang yang menjadi debitur KUR tersebut dengan menjanjikan bantuan sosial sebesar Rp1 juta. Dengan adanya janji tersebut, para korban bersedia memberikan identitasnya untuk digunakan sebagai dasar pengajuan fasilitas Kredit Usaha Rakyat,” jelasnya.

Dana hasil pencairan KUR kemudian digunakan oleh LA untuk membayar angsuran kredit miliknya serta sebagai modal usaha. Sementara itu, RN dan DNK diduga menerima imbalan sebesar Rp4 juta hingga Rp5 juta untuk setiap debitur.

Kerugian negara sebesar Rp3,92 miliar tersebut berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp394 juta. Uang tersebut berasal dari saksi RF sebesar Rp163 juta, saksi RDS sebesar Rp35,32 juta, saksi ASS sebesar Rp45,68 juta, serta tersangka LA sebesar Rp150 juta.

Selain itu, penyidik menyita sekitar 95 barang bukti berupa data dan berkas milik para korban yang digunakan dalam pengajuan fasilitas KUR.

Polisi telah memeriksa 66 orang saksi dan satu orang saksi ahli auditor dari BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta. Ketiga tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan terkait tindak pidana korupsi, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Andi menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Bekasi.

 

Penulis: SalmaEditor: Bams
Example 120x600