Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Pelaku Kekerasan terhadap Istri Bos Besi Tua di Cikarang Ditangkap

×

Pelaku Kekerasan terhadap Istri Bos Besi Tua di Cikarang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan terduga pelaku kasus dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap istri bos besi tua di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut menyita uang tunai Rp9 juta dan sejumlah barang bukti lainnya.

Polisi menangkap seorang pria berinisial AS alias K (26), yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial M (54), istri bos besi tua di Kampung Kaliulu, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai peristiwa yang menimpa korban.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Korban sebelumnya ditemukan warga dalam kondisi terluka pada bagian wajah hingga mengeluarkan darah. Warga kemudian memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit Centra Medika untuk mendapatkan penanganan medis.

“Petugas melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pengumpulan informasi hingga pendalaman keterangan saksi untuk mengungkap kasus tersebut,” ujar Aliyani dikutip Bekasiguide.com, Jumat 9 Oktober 2026.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan AS alias K, warga Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario Techno berwarna hitam beserta kunci kontak, satu kantong plastik putih, empat bilah pisau, satu unit setrika, serta uang tunai sebesar Rp9 juta.

Polisi selanjutnya membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Cikarang Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kronologi kejadian, dugaan modus yang digunakan, serta keterkaitan barang bukti dengan tindak pidana tersebut. Kasus ini ditangani terkait dugaan pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 dan/atau Pasal 482 KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal melalui layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam.

 

 

Example 120x600
Peristiwa

“Berdasarkan keterangan saksi, laptop diduga diambil dari rak bagasi atas salah satu gerbong saat kereta berada di Stasiun Bekasi Kota. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti melalui koordinasi dengan petugas pengamanan KAI hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku,” ujar Verdika dikutip Bekasiguide.com, Jumat 9 Oktober 2026.

Peristiwa

“Dari keterangan para pihak, alat bukti, serta hasil pemeriksaan yang diperoleh, terdapat persesuaian mengenai rangkaian peristiwa yang mengarah pada dugaan kekerasan terhadap anak. Hal tersebut didukung oleh hasil visum et repertum yang diperoleh penyidik,” kata Verdika dikutip Bekasiguide.com, Jumat 9 Oktober 2026.