Polsek Tarumajaya mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak perempuan berusia empat tahun yang diduga dilakukan ibu tirinya berinisial DM (19). Korban berinisial QSH (4) kini masih menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSUD Koja, Jakarta Utara.
Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono mengatakan kasus tersebut terungkap setelah UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi melaporkan kondisi korban kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tarumajaya langsung mendatangi rumah sakit dan menemukan sejumlah luka yang diduga merupakan akibat tindak kekerasan.
“Berdasarkan hasil visum sementara, korban mengalami luka lebam di bagian punggung, dada, wajah, dan perut. Selain itu, ditemukan luka lecet serta luka bakar pada bagian bokong,” kata Ikhlas dikutip Bekasiguide.com, Selasa 14 April 2026.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga pelaku melakukan kekerasan terhadap korban sejak Mei hingga awal Juli 2026 dengan dalih mendisiplinkan anak. Aksi kekerasan diduga dilakukan menggunakan gayung, mencubit tubuh korban, hingga melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi.
Sebelumnya, pelaku sempat mengaku korban mengalami luka akibat terpeleset di kamar mandi. Namun, tenaga medis menilai luka yang dialami korban tidak sesuai dengan keterangan tersebut sehingga kasus itu dilaporkan kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan Polsek Tarumajaya.
“Awalnya pelaku menyampaikan bahwa korban mengalami luka karena terpeleset di kamar mandi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, tenaga medis menemukan adanya luka yang tidak sesuai dengan keterangan tersebut,
Polisi menduga tindakan pelaku dipicu persoalan pribadi dengan suami dan keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif serta melengkapi pemeriksaan terhadap para saksi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah gayung hijau, sikat gigi anak berwarna biru, pakaian milik tersangka, serta hasil visum sementara. Sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, juga telah dimintai keterangan.
Saat ini, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti menyebabkan luka berat, pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.







