Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera membenahi permasalahan pengelolaan sampah di TPST Bantargebang pasca musibah longsor yang terjadi pada 4 Maret 2026 lalu. Peristiwa tersebut diketahui menewaskan tujuh orang dan berdampak pada terganggunya aktivitas pengangkutan sampah dari Jakarta ke lokasi tersebut.
Insiden longsor menyebabkan jalan operasional di TPST Bantargebang tertimbun, sehingga memaksa dilakukan penataan ulang zona pembuangan. Kondisi ini memicu antrean panjang truk sampah yang mencapai 5 hingga 8 kilometer. Akibatnya, ratusan truk tertahan berjam-jam di kawasan Bantargebang.
Kemacetan panjang tersebut menimbulkan berbagai dampak bagi warga sekitar. Selain menimbulkan bau menyengat dari sampah yang diangkut, air lindi dari truk-truk tersebut juga dilaporkan mengotori ruas jalan di sekitar lokasi.
Latu Har Hary menilai kondisi ini merugikan masyarakat dan Pemerintah Kota Bekasi karena aktivitas warga terganggu serta lingkungan sekitar tercemar.
“Antrian panjang kemacetan yang parah ini merugikan Pemerintah Kota Bekasi. Masyarakat menjadi terganggu aktivitasnya dan bau sampah serta air lindinya mencemari jalanan di sekitar Bantargebang. Pemerintah Kota Bekasi juga harus tegas dalam menyikapi hal ini,” ujarnya dikutip bekasiguide.com, Jumat 13 Maret 2026.
Ia juga meminta agar antrean truk sampah tidak sampai memasuki wilayah Kota Bekasi. Menurutnya, jika diperlukan, pengaturan antrean dapat dilakukan di wilayah perbatasan antara DKI Jakarta dan Bekasi hingga penataan ulang di TPST Bantargebang selesai dilakukan.
“Kalau perlu antrean panjangnya jangan ada di Kota Bekasi, tapi dicegat di daerah perbatasan DKI Jakarta dan Bekasi. Sebelum penataan ulang TPST Bantargebang rampung, truk sampah dari DKI Jakarta jangan diperkenankan masuk ke Kota Bekasi,” tegasnya.
Latu menegaskan bahwa sampah yang diangkut ke Bantargebang merupakan sampah milik masyarakat DKI Jakarta, sehingga permasalahan yang muncul tidak seharusnya sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat Bekasi.
“Ini sampah milik masyarakat DKI Jakarta. Masa permasalahannya ada di DKI Jakarta, tetapi masyarakat Kota Bekasi yang terkena imbas dan dampaknya. Kita bisa rugi dua kali kalau kondisi ini dibiarkan berlarut-larut,” katanya.
Ia juga menyoroti pembahasan pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi terkait pengelolaan TPST Bantargebang. Menurutnya, dalam perjanjian tersebut perlu dimasukkan klausul sanksi tegas apabila terjadi kelalaian dari pihak DKI Jakarta.
“Kalau bisa, mumpung saat ini sedang dilakukan pembahasan intens terkait pembaruan PKS antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi, harus ada klausul sanksi yang tegas terkait kelalaian yang dilakukan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta. Sanksinya bisa berupa ganti rugi untuk upaya pemulihan dampak lingkungan yang ditimbulkan,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan bahwa apabila persoalan antrean truk sampah ini terus berlarut-larut, masyarakat di wilayah Bantargebang dan sekitarnya berpotensi melakukan aksi protes.
“Kalau hal ini dibiarkan berlarut-larut, masyarakat yang tinggal di Bantargebang dan sekitarnya pasti tidak akan tinggal diam. Mereka bisa melakukan aksi demonstrasi menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar kemacetan parah akibat antrean panjang pengiriman sampah ini segera diselesaikan,” pungkasnya.








