Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Satpol PP Ancam Segel THM Bandel Saat Ramadan

×

Satpol PP Ancam Segel THM Bandel Saat Ramadan

Sebarkan artikel ini
Kasatpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM), hingga tempat usaha tanpa izin menjelang bulan suci Ramadan.

Kasatpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan operasional sejumlah tempat usaha di wilayah Bintara, Bekasi Barat.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Petugas Satpol PP bersama Camat Bekasi Barat telah melakukan pengecekan langsung pada malam sebelumnya. Dari hasil patroli tersebut, tidak ditemukan tempat usaha yang beroperasi.

“Kami sudah turun langsung bersama camat. Saat dicek tidak ada yang buka. Tapi kami tidak mau kucing-kucingan. Kalau kedapatan buka, akan kami beri teguran keras bahkan bisa langsung disegel,” ujar Nesan usai rapat dengan Komisi I DPRD Kota Bekasi kepada wartawan termasuk bekasiguide.com, Kamis 26 Februari 2026.

Ia menegaskan, tindakan tegas akan dilakukan apabila tempat usaha maupun THM terbukti tidak memiliki izin operasional.

Berdasarkan informasi awal, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan disebut belum pernah menerima pengajuan izin dari lokasi usaha yang dilaporkan warga.

Menurutnya, Satpol PP siap melakukan penegakan Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah apabila instansi terkait memastikan usaha tersebut ilegal.

Selain itu, pengawasan juga menyasar operasional tempat biliar di Kota Bekasi. Dari total 53 lokasi biliar, hanya 17 titik yang mendapat rekomendasi resmi dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk kepentingan pembinaan atlet.

“Hanya yang memiliki rekomendasi Dispora yang boleh buka. Jangan ada akal-akalan mengatasnamakan pembinaan atlet,” tegasnya.

Satpol PP sebelumnya juga telah menutup sejumlah lokasi biliar yang tetap beroperasi di luar ketentuan, meski disebut memiliki dukungan dari oknum tertentu.

Nesan menambahkan, pelaku usaha yang mencopot selebaran maklumat atau pemberitahuan pemerintah akan langsung ditindak. Jika pelanggaran terjadi berulang, penyegelan tempat usaha akan dilakukan tanpa kompromi.

Pengawasan turut diperluas ke lingkungan apartemen yang diduga disalahgunakan melalui sistem sewa harian dan berpotensi menjadi lokasi praktik prostitusi. Pemerintah Kota Bekasi berencana memasang CCTV di area lobi apartemen serta melakukan inspeksi mendadak bersama instansi terkait.

“Kalau ditemukan penyalahgunaan fungsi hunian, tentu ada sanksi. CCTV di lobi untuk pengawasan dan efek jera,” katanya.

Terkait operasional usaha selama Ramadan, Nesan menjelaskan coffee shop tetap diperbolehkan beroperasi sebagai tempat usaha makanan dan minuman. Namun, pelaku usaha diimbau tidak menghadirkan live music atau hiburan yang menyerupai aktivitas THM.

“Coffee shop boleh buka untuk berjualan, tapi sebaiknya tanpa live music agar suasana Ramadan tetap kondusif,” tutupnya.

Penulis: TonEditor: Bams
Example 120x600