Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rizki Topananda, merespons kebijakan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang dilakukan beberapa waktu lalu. Ia menegaskan, perombakan jabatan merupakan kewenangan penuh pihak eksekutif, namun tetap berada dalam koridor pengawasan legislatif.
Menurut Rizki, DPRD Kota Bekasi, khususnya Komisi I, memiliki fungsi kontrol untuk memastikan kebijakan kepegawaian dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pengawasan tersebut tidak menyentuh ranah personal pejabat, melainkan berfokus pada prosedur serta dampaknya terhadap efektivitas pemerintahan.
“Rotasi dan mutasi memang momen sepenuhnya eksekutif. Tetapi DPRD sebagai mitra pemerintah tetap memantau dan mengawasi apakah prosesnya sudah sesuai regulasi,” kata Rizki dikutip bekasiguide.com, Selasa 17 Februari 2026.
Ia mengungkapkan, informasi awal terkait perombakan jabatan tersebut justru diketahuinya dari pemberitaan media. Meski demikian, fungsi pengawasan tetap berjalan.
“Sejauh ini saya mengetahuinya dari media. Karena itu fungsi pengawasan tetap berjalan, memastikan prosesnya sesuai aturan dan hasilnya bisa dirasakan masyarakat,” cetusnya.
Rizki juga menilai, masuknya pejabat dari lintas instansi, termasuk figur berlatar belakang aparat penegak hukum seperti eks Kepala Seksi Datun pada Kejaksaan Negeri Katingan yang kini bergabung dalam struktur Pemkot Bekasi, bukan menjadi persoalan selama mekanismenya sesuai aturan.
“Selama tidak melanggar aturan, silakan saja. Yang penting nanti kita lihat kinerjanya, apakah memperbaiki kualitas pelayanan publik atau justru sebaliknya,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD tidak akan mencampuri hak prerogatif kepala daerah dalam menentukan komposisi pejabat. Namun lembaganya tetap berkewajiban memastikan setiap kebijakan berdampak positif terhadap kualitas produk dan pelayanan pemerintah daerah.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, sebelumnya menyatakan bahwa penunjukan pejabat dari unsur Korps Adhyaksa merupakan langkah strategis untuk mengawal berbagai program besar yang tengah dijalankan Pemerintah Kota Bekasi.
“Kita melihat ada kepentingan besar untuk mengawal begitu banyak kegiatan administrasi. Harus banyak terobosan yang kita lakukan ke depan,” ujar Tri Adhianto usai prosesi pelantikan.
Ia menambahkan, dirinya secara khusus meminta dukungan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna menghadirkan staf ahli dari Kejaksaan untuk memperkuat pembenahan birokrasi di Kota Bekasi.
“Tentu perlu pengawalan ketat terkait administrasi tersebut. Kita berharap ada proses yang jauh lebih baik lagi. Maka, kita meminta bantuan Pak Jaksa Agung dan diberikan kesempatan menarik staf Kejaksaan untuk menjabat di Pemkot Bekasi,” pungkasnya.
Ke depan, DPRD Kota Bekasi akan mencermati sejauh mana kebijakan rotasi-mutasi tersebut mampu mendongkrak kinerja birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, bukan sekadar pergantian posisi jabatan semata.








