Sebanyak 113.800 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dinonaktifkan menyusul penyesuaian Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang tengah dilakukan pemerintah.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Siti Mukhliso, meminta proses pembaruan data dilakukan secara cermat agar tidak berdampak pada masyarakat yang berhak menerima bantuan iuran.
“Sebagai informasi kepada warga, penonaktifan ini berkaitan dengan penyesuaian data sosial ekonomi nasional. Ada adaptasi karena dikhawatirkan tidak tepat sasaran,” ujarnya dikutip bekasiguide.com, Jumat 13 Februari 2026.
Menurutnya, Dinas Sosial Kota Bekasi harus memastikan validitas data benar-benar sesuai kondisi di lapangan. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan instansi terkait, termasuk BPJS Kesehatan, agar persoalan administratif tidak mengganggu pelayanan kesehatan warga kurang mampu.
“Ini jadi catatan buat Dinsos agar data betul-betul akurat sesuai fakta di lapangan, serta bisa bersinergi dengan dinas lain terkait BPJS,” tegasnya.
Siti memastikan kepesertaan PBI-JK yang dibiayai melalui APBD Kota Bekasi tidak terdampak kebijakan tersebut. Ia mengimbau masyarakat yang masih memenuhi kriteria untuk mengikuti mekanisme reaktivasi kepesertaan PBI-JK yang bersumber dari APBN.
Komisi IV DPRD Kota Bekasi juga menyatakan belum menerima laporan adanya pasien yang ditolak rumah sakit akibat status JKN yang dinonaktifkan.
“Dipastikan tidak ada. Saya sendiri sudah mengawal banyak warga ke RSUD maupun rumah sakit lainnya,” katanya.
Ke depan, Komisi IV berkomitmen memperkuat pengawasan sektor kesehatan agar hak layanan medis masyarakat tetap terjamin dan tidak terhambat persoalan administrasi.








