Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Wali Kota Tegaskan Layanan Gratis, Legislator Ingatkan Jangan Ada Warga Ditolak Berobat

×

Wali Kota Tegaskan Layanan Gratis, Legislator Ingatkan Jangan Ada Warga Ditolak Berobat

Sebarkan artikel ini

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, mengapresiasi komitmen Wali Kota Bekasi yang menegaskan bahwa layanan kesehatan bagi masyarakat Kota Bekasi tetap diberikan secara gratis. Komitmen tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar masyarakat di bidang kesehatan.

Namun demikian, Wildan menegaskan bahwa komitmen tersebut harus benar-benar dilaksanakan secara konsisten hingga ke seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Pasalnya, hingga saat ini masih ditemukan keluhan masyarakat yang ragu bahkan takut berobat karena status kepesertaan BPJS Kesehatan mendadak tidak aktif, terutama akibat proses pemutakhiran data.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi fasilitas pelayanan kesehatan untuk menunda, apalagi menolak pelayanan terhadap pasien.

“Hak atas pelayanan kesehatan telah dijamin secara konstitusional melalui Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelas Wildan dikutip bekasiguide.com, Kamis 12 Februari 2026.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menjamin masyarakat melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, khususnya bagi warga yang sedang tidak terlindungi oleh PBI APBN.

Dalam kerangka Universal Health Coverage (UHC), Wildan menegaskan tidak boleh ada satu pun warga Kota Bekasi yang ditolak atau ditunda pelayanannya karena alasan administrasi kepesertaan BPJS. Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan diminta patuh penuh terhadap kebijakan Wali Kota dan tidak melakukan penafsiran yang merugikan masyarakat.

Sebagai langkah solusi, Wildan merekomendasikan agar:

1. Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan instruksi teknis tertulis yang mengikat seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, agar pasien tetap dilayani meskipun BPJS tidak aktif.

2. Optimalisasi PBI APBD sebagai penjamin sementara, terutama bagi warga terdampak pemutakhiran data kepesertaan.

3. Penyusunan dan penegakan SOP layanan kesehatan yang seragam, dengan prinsip pelayanan didahulukan, administrasi diselesaikan kemudian.

4. Penguatan koordinasi Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk percepatan reaktivasi kepesertaan BPJS warga.

5. Pengawasan dan evaluasi berkala terhadap fasyankes, disertai sanksi administratif bagi pihak yang terbukti menolak pasien.

6. Sosialisasi masif kepada masyarakat, agar warga tidak takut berobat dan memahami haknya atas layanan kesehatan.

Wildan menegaskan bahwa layanan kesehatan gratis merupakan kewajiban konstitusional, bukan sekadar pernyataan kebijakan.

Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan diminta menjalankan komitmen tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga tidak ada lagi warga Kota Bekasi yang menjadi korban persoalan administrasi.

Example 120x600
Politik

“Sebagai informasi kepada warga, penonaktifan ini berkaitan dengan penyesuaian data sosial ekonomi nasional. Ada adaptasi karena dikhawatirkan tidak tepat sasaran,” ujarnya dikutip bekasiguide.com, Jumat 13 Februari 2026.