Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Ibu Rumah Tangga di Bekasi Jadi Korban Modus Ganjal ATM, Saldo Raib Ratusan Juta

×

Ibu Rumah Tangga di Bekasi Jadi Korban Modus Ganjal ATM, Saldo Raib Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini

Aksi kejahatan dengan modus ganjal ATM kembali terjadi di Kota Bekasi. Seorang ibu rumah tangga berinisial EN (52), warga Perumnas 1, menjadi korban setelah kartu ATM miliknya diganti dan dicuri pelaku saat bertransaksi di sebuah minimarket di Jalan Nangka Raya, Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Jumat 19 November 2025.

Peristiwa bermula ketika EN hendak menarik uang di ATM sekitar pukul 16.30 WIB. Saat memasukkan kartu, mesin ATM tidak merespons dan kartu terasa tersendat.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Saya masukin kartu ATM, ternyata seret. Lalu ada bapak-bapak bilang bisa dipakai. Saya coba masukkan PIN, tapi salah dua kali. Saya takut keblokir, jadi saya batalkan,” ujar EN dikutip Bekasiguide.com, Selasa 2 Desember 2025.

Tanpa disadari, pelaku telah menukar kartu ATM asli milik EN dengan kartu lain saat berpura-pura membantu. Setelah meninggalkan lokasi, pelaku langsung menguras saldo rekening korban.

EN baru menyadari adanya transaksi mencurigakan saat memeriksa aplikasi mobile banking pada malam hari.

“Pas saya cek mutasi, ternyata banyak transaksi. Saldo saya tinggal Rp305 ribu,” jelasnya.

Saldo awal rekening EN sebesar Rp109 juta raib dalam 10 kali transaksi penarikan, sehingga total kerugian mencapai Rp109.305.000.

Merasa dirugikan, EN melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota pada 21 November 2025. Namun hingga lebih dari satu pekan, ia mengaku belum mendapat perkembangan dari pihak penyidik.

“Katanya saya bakal ditelepon sekitar lima hari, tapi sampai tujuh hari saya belum dihubungi,” tuturnya.

EN berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum.

Penulis: SalmaEditor: Bams
Example 120x600
Peristiwa

“Tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp 2 miliar untuk keperluan kampanye pada Pemilihan Calon Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Bekasi di tahun 2024. Sedangkan tersangka NY menerima uang hibah sebesar Rp.1.795.513.000, kemudian digunakannya untuk uang muka serta angsuran dua unit Toyota Innova Zenix memakai identitas Keponakan Tersangka NY dan identitas Kakak Ipar Tersangka NY sebesar Rp.319.420.000. Dan sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 27 November 2025.