Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Dua Pelaku Penyuntikan Gas Elpiji di Setu Bekasi Diringkus Polisi

×

Dua Pelaku Penyuntikan Gas Elpiji di Setu Bekasi Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustof dan Pelaku WS Penyuntikan Gas Elpiji saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Kamis 30 Oktober 2025

Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik ilegal penyuntikan gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram di wilayah Desa Cikarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Tiga tersangka yang berinisial WS, selaku pemilik usaha, dan satu karyawannya yang berinisial H selaku supir ditangkap pada Selasa 28 Oktober 2025 pukul 13.30 WIB.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan yang dirasakan oleh petugas kepolisian dari Polsek Setu. Mereka menduga adanya kegiatan penyuntikan tabung gas yang dilakukan secara ilegal.

Modus ini dilakukan dengan memanfaatkan alat es batu dan alat resing atau alat suntik. Tersangka memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram ke dalam tabung gas non-subsidi bright gas 12 kilogram yang kosong.

“Jadi modus operasi dari peristiwa ini adalah tersangka WS menyuntikan dan menjual tabung bright gas non-subsidi 12 kg dari tabung gas 3 kg yang subsidi dengan cara memindahkan isi dari tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung bright gas non-subsidi 12 kilogram,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 30 Oktober 2025.

Mustofa mengungkapkan, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak bulan Juli 2024 dan menghasilkan keuntungan besar bagi para pelaku.

“Jadi kalau total dalam waktu 1 tahun 3 bulan keuntungan yang dia (pelaku) terima kurang lebih sudah Rp 230 juta, karena dalam sebulan dia bisa mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp15.360.000,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI No.22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah pada Pasal No 40 angka 9 Undang-Undang RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

 

 

Example 120x600
Peristiwa

“Awal mulanya kita enggak tahu nih kalau di sini ada kubangan, dia menggali lubang persis di depan rumah saya, nih. Baunya luar biasa, baunya kayak comberan, pokoknya enggak enak di tenggorokan, enggak enak di hidung, agak-agak perih kalau kalau dihirup gitu.” kata Subur dikutip Bekasiguide.com, Jumat 31 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang kita rutin melakukan itu setiap tahun. Targetnya adalah untuk melakukan vaksinasi rabies kepada Hewan Penular Rabies. Nah, hewan penular rabies itu kategorinya adalah ada berjenis anjing, kucing, kemudian kera, musang. Salah satunya itu,” kata Laili dikutip Bekasiguide.com, Kamis 30 Oktober 2025.