Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Dalami Motif Pembacokan Remaja di Cikarang Utara

×

Polisi Dalami Motif Pembacokan Remaja di Cikarang Utara

Sebarkan artikel ini

Polisi masih mendalami motif seorang anak berinisial PR dan DW yang melakukan pembacokan terhadap temannya FA di depan Toko Aima, Jalan R.E. Martadinata, Kecamatan Cikarang Utara pada Sabtu 18 Oktober 2025 lalu.

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Mustofa menegaskan, bahwa kematian korban belum bisa dikaitkan dengan kejadian tawuran antara pelajar.

“Kalau tawuran yang umumnya kan beda sekolahan dan lain sebagainya ini satu sekolahan jadi sementara kita masih mendalami berkaitan dengan motif ataupun modus daripada peristiwa tersebut,” jelas Kapolres.

Dalam insiden pembacokan tersebut, korban FA mengalami luka bacok di dada sebelah kanan usai terkena sabetan celurit dari ABH.

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka,” jelasnya.

Ketiga remaja itu kini telah berada di Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait peristiwa yang merenggut nyawa korban.

“Jadi tersangka kita kenakan tadi undang-undang Perlindungan anak dan penganiayaan serta kekerasan bersama terhadap satu orang korban,” tutupnya.

 

 

 

Penulis: Salma Editor: Bams
Example 120x600
Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.