Dua pria berinisial S (22) dan W (26) ditangkap polisi usai terpergok hendak mencuri sepeda milik warga di Jalan Srikaya RT 01 RW 05, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Sabtu 20 September 2025 pukul 19.00 WIB.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kejadian bermula ketika dua pelaku tengah berjalan dan melihat motor milik korban tengah terparkir di teras kos-kosan.
“Kronologisnya, korban waktu itu memarkir sepeda motor Honda Beat di teras kos-kosan, tidak begitu lama, korban mendengar bahwasannya bunyi alarm pada sepeda motornya ini berbunyi, langsung keluar dia,” kata Kusumo.
Kemudian, pemilik kendaraan mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya di dekat Stasiun Bekasi. Pemilik kendaraan lalu melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
“Jadi pada saat itu, memang kondisi kendaraan sudah berhasil dibuka dengan menggunakan kunci T, tetapi pelaku tidak mengetahui kalau itu ternyata juga ada alarmnya begitu,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah melakukan aksi pencurian motor sebanyak dua kali. Lokasi kejadian pertama ada di wilayah Jakarta Selatan.
“Tindakannya sudah yang kedua. Yang pertama melakukannya pengakuan di daerah Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.