Meskipun upaya mediasi telah dilakukan oleh Badan Kehormatan Dewan (BK) DPRD Kota Bekasi, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bekasi memastikan proses hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap anggota dewan PKB, Ahmadi Madong, tetap akan dilanjutkan.
Hal itu ditegaskan Ketua Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lakumham) DPC PKB Kota Bekasi, Sigit Handoyo Subagiono, dalam konferensi pers di Sekretariat DPC PKB, Rabu (24/9/2025) malam.
“PKB tetap konsisten ingin masalah ini diselesaikan secara terang. Laporan polisi yang kami ajukan bukan sekadar prosedural, namun semata-mata untuk mendapatkan keadilan,” ujar Sigit.
Sigit menjelaskan ada tiga tujuan utama laporan ke Polres Metro Bekasi. Pertama, korban berhak mendapat keadilan atas dugaan tindak pidana yang dialaminya. Kedua, menegakkan hukum agar memberi efek jera bagi pihak-pihak yang bertindak semena-mena, khususnya sesama anggota dewan.
“Bagaimana mungkin sesama anggota dewan bisa semena-mena, sedangkan rakyat yang awam saja harus mematuhi hukum,” tegasnya.
Tujuan ketiga, lanjut Sigit, adalah memberikan edukasi kepada masyarakat Kota Bekasi agar tidak melakukan tindakan sewenang-wenang kepada siapa pun, mengingat Indonesia adalah negara hukum.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizki Topananda, menyatakan partainya menghargai seluruh proses, baik yang dilakukan BK DPRD maupun kepolisian.
“Kami menghargai apa yang dilakukan oleh BK, namun karena kami sudah melapor ke kepolisian, kami ingin proses klarifikasi dilanjutkan di ranah hukum,” jelas Rizki.
Rizki menambahkan, pihaknya sudah berkomunikasi intensif dengan Ketua BK, Agus Rohadi, dan melakukan rapat internal sebelum akhirnya melapor ke Polres.
“Kami sangat menyayangkan, seharusnya mediasi dilakukan lebih awal oleh BK. Karena laporan sudah masuk, kami berharap semua pihak memberi perhatian serius agar kasus ini bisa diselesaikan dengan adil,” ucapnya.
Ia menegaskan, semua langkah DPC PKB diambil melalui musyawarah mufakat dan arahan dari pimpinan DPW Jawa Barat.
“Semua yang kami lakukan sesuai arahan DPW PKB. Kami tetap fokus pada jalur hukum, karena kami percaya pihak berwenang akan menilai dan memutuskan mana yang benar dan mana yang tidak,” pungkas Rizki.