Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim dilaporkan ke polisi usai diduga melakukan penganiayaan kepada rekan sesamaa dewan Akhmadi (Madong) dari Fraksi Partai PPP pasca Rapat pembahasan APBD 2026 di Gedung DPRD, Senin 22 September siang.
Madong melaporkan Arif Rahman Hakim pada Senin 22 September 2025 lalu. Ia mengaku tidak terima dengan perlakuan ARH karena dianggap bersikap kasar.
“Saya melaporkan saudara Arif Rahman Hakim, terkait laporan saya karena saya ditoyor kepala saya. Hari ini saya melaporkan secara resmi, artinya karena kami negara hukum,” kata Ahmadi.
Madong menuturkan, ARH diduga sakit hati karena sempat mengalami perdebatan saat rapat pembahasan APBD 2026. Ia mengaku sikapnya memang cukup tegas saat menggelar rapat
“Saya sih tidak tahu persis (Masalahnya) kayaknya tadi dia (ARH) di APBD itu menginginkan Rp 6,1 triliun, terus saya dapat sumber dari media bahwasannya pusat itu akan menganggarkan lebih untuk kota dan kabupaten, makanya saya minta di APBD itu dianggap Rp 7,2 triliun, bahasa saya yang mungkin terkesan tegas itu menurut dia itu malah mungkin tidak senang hati gitu,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim merasa tersinggung dengan sikap Madong yang menanggapi dengan nada suara yang cukup keras.
“ini jadi persoalan Bang Madong ini menyikapi apa yang saya sampaikan dengan cukup keras, sebenarnya bukan ranah dia untuk menyikapi saya, ranah saya itu yang menyikapi Pemerintah Kota Bekasi karena saya menyampaikan apa yang menjadi satu persoalan dalam rapat ini,” jelasnya.
Arif dengan tegas menyampaikan bahwa dia tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap Madong. Saat itu, ia mengaku hanya menyolek topinya, dan tidak ada kontak fisik sama sekali.
“Yang saya lakukan hanya menyolek topinya, jatuh pun tidak. Tidak ada kontak fisik sama sekali. Banyak saksi yang melihat. Jadi saya bingung kenapa disebut penganiayaan,” tegasnya