Tim Buser Unit Reskrim Polsek Serang Baru berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kampung Pegadungan RT. 11/06 Desa Jaya Sampurna Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial R (27) yang nekat mencuri motor milik mantan mertuanya.
Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul mengatakan pelaku beraksi dengan cara menerobos masuk ke rumah korban lewat jendela. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil barang-barang diantaranya 1.5 gram cincin emas, dan BPKB sepeda motor Yamaha Yupiter.
“Pada hari sabtu tanggal 13 september 2025 sekitar pukul 22.00 Wib anggota buser berhasil menemukan persembunyian pelaku dan berhasil menangkap pelaku Rian,” kata Hotma dikutip Bekasiguide.com, Selasa 16 September 2025.
Pelaku R telah menjual motor Yamaha Yupiter milik korban kepada temannya. Polisi masih terus melakukan pencarian terhadap orang yang diduga sebagai penadah barang curian yang dijual pelaku.
“Pelaku mengambil sepeda motor korban kemudian menjual ke temannya, hingga saat ini kita masih mencari keberadaan motor korban,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara.
“Saat ini pelaku berada di kantor Polsek Serang baru guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Hotma.