Polisi menangkap pria bernama Kurdiansyah. Hal ini lantaran dia menjual pacarnya untuk melayani jasa prostitusi ke pria hidung belang.
Kapolsek Cikarang Timur, AKP Sugiharto mengungkapkan, dalam melakukan aksinya pelaku kerap mengancam dan memukul korban apabila pacarnya enggan untuk melayani pria hidung belang.
“Pelaku melakukan kekerasan fisik, tersangka ini memukul ke korban. Kalau dia (korban) tidak mau melayani kepada hidung belang,” kata Kapolsek dikutip Bekasiguide.com, Selasa 29 Juli 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 17 kali menjual pacarnya ke pria hidung belang dengan tarif Rp. 500 ribu sekali kencan.
“Jadi sekali kencan yang bersangkutan menawarkan kepada hidung belang 500 ribu, jadi terungkapnya itu korban karena mungkin sudah tidak kuat terhadap ancaman yang dilakukan sama tersangka akhirnya korban lapor ke polsek,” jelasnya.
Motifnya, tersangka Kurdiansyah ingin mengumpulkan biaya untuk menikah. Namun, cara yang dilakukan tersangka ini tidak benar sehingga cenderung merugikan korban.
“Motifnya sebetulnya tersangka ini karena belum punya uang. Dia mengumpulkan uang untuk nikah,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Kurdiansyah dijerat dengan Pasal 352 dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan.