Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Tri Adhianto Tegaskan Larangan Jual Buku di Sekolah: Sudah Masuk Dana BOS, Tak Boleh Bebani Orang Tua

×

Tri Adhianto Tegaskan Larangan Jual Buku di Sekolah: Sudah Masuk Dana BOS, Tak Boleh Bebani Orang Tua

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam memastikan pendidikan yang adil dan transparan bagi seluruh siswa. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memberi instruksi tegas kepada Dinas Pendidikan serta seluruh satuan pendidikan agar tak lagi membebani orang tua dengan kewajiban membeli buku pelajaran.

Menurut Tri, pembelian buku sudah sepenuhnya tercakup dalam alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima masing-masing sekolah.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Saya ingatkan betul, pembelian buku siswa itu sudah termasuk dalam Dana BOS. Tidak ada lagi sekolah-sekolah yang memungut biaya tambahan untuk itu. Pencegahan harus dilakukan, bukan menunggu sampai ada kesalahan lalu dieksekusi,” tegas Tri Adhianto, Senin, 21 Juli 2025.

Tri mengungkapkan bahwa Inspektorat Kota Bekasi telah turun langsung ke beberapa sekolah sebagai langkah mitigasi dini terhadap potensi pelanggaran aturan Dana BOS.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti praktik penjualan seragam sekolah. Menurutnya, sekolah diperbolehkan menyediakan seragam khusus seperti batik dan olahraga, namun harus dijalankan secara transparan dan sesuai aturan.

“Silakan menjual seragam, tapi harus ada pertanggungjawaban. Semuanya harus disikapi dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Terkait iuran koordinator kelas (korlas), Tri mengingatkan agar seluruh bentuk iuran benar-benar difokuskan untuk kepentingan pendidikan siswa, bukan digunakan sebagai jalan pintas meningkatkan kesejahteraan tenaga teknis sekolah.

“Iuran korlas itu untuk pendidikan anak, bukan jadi celah mencari kesejahteraan tenaga teknis sekolah. Saya ingatkan betul soal ini,” tutupnya.

Dengan langkah tegas ini, Pemkot Bekasi berharap tidak ada lagi praktik yang membebani orang tua siswa dan seluruh pihak sekolah bisa menjalankan proses pendidikan secara lebih bertanggung jawab, adil, dan akuntabel.

Example 120x600
Metropolitan

“Kami hadir untuk memberikan edukasi tentang SP4N-LAPOR dan Lapor Aa Bupati sebagai sarana resmi aspirasi warga. Sosialisasi ini penting agar masyarakat tidak hanya tahu, tapi juga aktif menggunakan,” ujar Kepala Bidang IKP, Rhamdan Nurul Ikhsan dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 18 Juli 2025.