Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam memastikan pendidikan yang adil dan transparan bagi seluruh siswa. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memberi instruksi tegas kepada Dinas Pendidikan serta seluruh satuan pendidikan agar tak lagi membebani orang tua dengan kewajiban membeli buku pelajaran.
Menurut Tri, pembelian buku sudah sepenuhnya tercakup dalam alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima masing-masing sekolah.
“Saya ingatkan betul, pembelian buku siswa itu sudah termasuk dalam Dana BOS. Tidak ada lagi sekolah-sekolah yang memungut biaya tambahan untuk itu. Pencegahan harus dilakukan, bukan menunggu sampai ada kesalahan lalu dieksekusi,” tegas Tri Adhianto, Senin, 21 Juli 2025.
Tri mengungkapkan bahwa Inspektorat Kota Bekasi telah turun langsung ke beberapa sekolah sebagai langkah mitigasi dini terhadap potensi pelanggaran aturan Dana BOS.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti praktik penjualan seragam sekolah. Menurutnya, sekolah diperbolehkan menyediakan seragam khusus seperti batik dan olahraga, namun harus dijalankan secara transparan dan sesuai aturan.
“Silakan menjual seragam, tapi harus ada pertanggungjawaban. Semuanya harus disikapi dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Terkait iuran koordinator kelas (korlas), Tri mengingatkan agar seluruh bentuk iuran benar-benar difokuskan untuk kepentingan pendidikan siswa, bukan digunakan sebagai jalan pintas meningkatkan kesejahteraan tenaga teknis sekolah.
“Iuran korlas itu untuk pendidikan anak, bukan jadi celah mencari kesejahteraan tenaga teknis sekolah. Saya ingatkan betul soal ini,” tutupnya.
Dengan langkah tegas ini, Pemkot Bekasi berharap tidak ada lagi praktik yang membebani orang tua siswa dan seluruh pihak sekolah bisa menjalankan proses pendidikan secara lebih bertanggung jawab, adil, dan akuntabel.