Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD menyepakati penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang ke-3 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (18/7/2025).
Dua Raperda yang disetujui yakni:
1. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
2. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan bahwa materi dalam dua Raperda tersebut telah melalui tahapan konsolidasi dan harmonisasi lintas kementerian dan lembaga.
“Materi muatan Raperda telah diselaraskan dengan kementerian, pemerintah provinsi, dan lembaga negara terkait,” kata Kuswara dikutip pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Pansus V yang membahas Raperda Kebakaran dan Pansus VII untuk RPJMD 2025–2029, serta seluruh perangkat daerah yang turut menyusun dan mendampingi proses legislasi.
“Kami berharap pelaksanaan pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan akuntabel dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi,” tambahnya.
Khusus untuk RPJMD 2025–2029, dokumen ini akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memastikan keselarasan dengan visi dan misi kepala daerah serta efisiensi pelaksanaannya.
Dalam sidang, Bupati juga menanggapi aspirasi Fraksi PKS terkait kondisi kantor Kelurahan Jati Mulya yang belum representatif.
“Kami berkomitmen akan membahas bersama pimpinan legislatif serta memanggil pihak kelurahan untuk menindaklanjuti pembangunan kantor tersebut,” ujarnya.
Bupati menutup penyampaiannya dengan ucapan terima kasih atas kolaborasi yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif.
“Semoga sinergi ini terus terjaga demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi,” tutupnya. (ADV)