Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Diduga Oleng, Pemotor Tewas di Jalan Raya Babelan Bekasi

×

Diduga Oleng, Pemotor Tewas di Jalan Raya Babelan Bekasi

Sebarkan artikel ini

Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Babelan Kabupaten Bekasi. Insiden ini melibatkan satu sepeda motor Honda Supra GTR 150 No. Pol. Z-5955-GO dan mobil minibus Hyundai Tucson No.Pol B-1752-FJH.

Kecelakaan bermula saat sebuah motor Honda yang dikendarai korban MR (23), ini oleng usai menabrak kendaraan sepeda motor yang ada di hadapannya. Setelah itu, MR pu terjatuh ke sebelah kanan jalan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Kendaraan Sepeda Motor Honda Supra GTR 150 No. Pol. Z-5955-GO yang dikendarai oleh MR melaju di Jalan Raya Babelan dari arah Utara menuju ke arah Selatan, setibanya di TKP, korban menabrak bagian belakang motor yang ada dihadapannya dari hingga oleng dan terjatuh ke arah kanan,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, Kompol Sugihartono dikutip Bekasiguide.com, Senin 16 Juni 2025.

Nahas, korban MR terjatuh bersamaan dengan melintasnya kendaraan minibus Hyundai Tucson No.Pol B-1752-FJH yang tengah melintas. Akibatnya, korban MR tewas akibat terlindas mobil minibus tersebut.

“Pengendara Sepeda motor Honda GTR 150 MR meninggal dunia di lokasi kejadian kemudian korban di bawa ke RS. Ananda Babelan beserta kendaraan yang terlibat rusak,” jelasnya.

 

 

Example 120x600
Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.