Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Ketua Ormas Yang Kuasai Lahan Parkir Liar di Cibitung Ditangkap Polisi

×

Ketua Ormas Yang Kuasai Lahan Parkir Liar di Cibitung Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Polsek Cikarang Barat berhasil mengungkap kasus pemerasan berkedok parkir liar di kawasan yang dilakukan oleh Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berinisial N di Desa Wananaya, Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Bintang Baskoro mengatakan pelaku diketahui telah lama menguasai lahan dan memeras masyarakat selama berbulan-bulan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Dia pemain lokalan, dalam artian jago kampung, dia hanya bermain di wilayah Wanajaya,” kata Bintang.

Dari hasil penyelidikan, polisi mencatat aliran dana yang masuk ke kantong pelaku mencapai jutaan rupiah.

“Jika dikalkulasikan untuk seluruhnya, uang yang didapatkan pelaku Rp 10 juta sejak pertama beroperasi,” imbuh dia.

Pelaku ditangkap usai viral karena cekcok dengan tiga warga yang berinisial H, S, dan I pada Sabtu 24 Mei 2025 lalu. Dalam hal ini, pelaku meminta uang jatah parkir sebesar Rp. 25 ribu. Namun, ketiga warga itu tidak bisa memenuhi permintaan pelaku karena parkiran tengah sepi pengunjung.

Saat setoran tersendat karena jumlah pengunjung menurun, pelaku memaksa mereka mundur. Konflik pun memuncak pada 1 Juni 2025 dan sempat terekam video yang viral di akun @liputancikarang.

“Pelaku berkata ‘jangan ngerecokin parkiran’ dan tak lama kemudian pergi meninggalkan TKP,” ungkap Bintang.

N mengaku mengelola lahan parkir liar sejak Maret 2025, termasuk di toko roti Khasanah dan minimarket Indomaret, dan telah mengumpulkan belasan juta rupiah. Ia menggunakan surat kerja sama atas nama ormas DPC Cibitung Maung Jagat Nusantara sebagai tameng legalitas, padahal tak memiliki izin resmi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti video kejadian, ponsel, motor Honda Vario, jaket kulit, hingga surat ormas palsu. Kini pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

Example 120x600
Peristiwa

“Menurut keterangan warga sekitar, api diduga berasal dari korsleting listrik di rumah kontrakan yang dihuni oleh Bapak Heri, seorang pegawai dealer Honda, pada saat kejadian, rumah kontrakan tersebut dalam keadaan kosong karena penghuninya sedang bekerja,” kata Haryanto dikutip Bekasiguide.com, Rabu 22 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.