Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Dua Korban Rudapaksa Ayah Kandung Jalani Pendampingan Mental

×

Dua Korban Rudapaksa Ayah Kandung Jalani Pendampingan Mental

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi korban rudapaksa. (Image : Istimewa)

Dua korban rudapaksa yang dilakukan oleh ayah kandungnya di Kabupaten Bekasi alami trauma. Korban tidak mau masuk sekolah dan keberadaannya pun terpaksa diungsikan pada salah seorang kerabat. Kondisi itu diungkapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi yang kini tengah melakukan pendampingan.

Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi mengatakan saat ini keduanya tengah dalam proses pendampingan untuk memulihkan kondisi mental. Kedua korban itu menjalani pemeriksaan psikologi lebih lanjut untuk memastikan tindakan pemulihan mental secara menyeluruh.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Jadi si anak ini sudah diamankan di rumah salah satu keluarga dari ibunya. Sudah dipisah tempat tinggalnya. Posisi hari ini, tim untuk sementara memberikan trauma healing dulu. Pendampingan psikologis itu yang pertama. Yang kedua, kami telah menjadwalkan pemeriksaan psikologis kepada korban, dalam rangka memperkuat proses penyidikan kepolisian,” tutur Fahrul, Kamis, 10 April 2025.

Menurutnya, secara psikologis, kedua korban mengalami dampak yang cukup berat karena pelecehan dialami korban berulang kali dengan rentang yang cukup lama, yakni bertahun-tahun. Terlebih, sang kakak juga pernah memergoki adiknya dicabuli oleh pelaku yang kemudian melaporkan kepada ibunya. Diketahui, EH alias BB (52), seorang ayah kandung di Cikarang Kabupaten Bekasi tega mencabuli kedua anaknya, ER (20) dan SNH (13). Ironisnya pencabulan telah dilakukan selama 10 tahun. Baik ER maupun SNH dicabuli sejak usia mereka 10 tahun.

“Pas kakaknya mergoki ada pelecehan kepada adiknya, kakaknya nggak terima gitu. Tidak terima maksudnya, bahasa kalau bahasa si korban mah udah saya yang dirusak, kok adik saya dirusak juga gitu. Akhirnya kakaknya melaporkan lah ke ibunya. Hanya saja untuk mengetahui seberapa jauh kondisi psikologis dan trauma yang dialaminya, kami masih menunggu laporan dari tim ahli,” katanya.

Akibat perilaku bejat yang dilakukan ayah kandungnya itu, SNH yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) enggan untuk belajar di sekolah. Selain malu, SNH juga kerap merasa ketakutan.

“Untuk itu, bersama kakaknya diungsikan ke rumah kerabat. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Baznas yang rencananya akan menyekolahkan korban ke pesantren di luar Bekasi agar bisa melanjutkan pendidikannya,” ucap dia.

Atas kejadian ini, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencantumkan pasal lainnya pada kasus ini. Selain harus dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak, pihaknya juga meminta agar pelaku EH dijerat Undang-undang 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Nah kami hari ini berkoordinasi dengan penyidik, kemarin si pelaku ini dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Ya kami meminta agar penyidik juga menjuntokan dengan Undang-undang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual. Jadi hukumannya berlapis. Jadi tahapan ini sudah kami tempuh,” tandasnya.

Example 120x600
Peristiwa

“Menurut keterangan warga sekitar, api diduga berasal dari korsleting listrik di rumah kontrakan yang dihuni oleh Bapak Heri, seorang pegawai dealer Honda, pada saat kejadian, rumah kontrakan tersebut dalam keadaan kosong karena penghuninya sedang bekerja,” kata Haryanto dikutip Bekasiguide.com, Rabu 22 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.