Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) unit Dalmas Kota Bekasi lakukan penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di berbagai titik di setiap Jalan Protokol Kota Bekasi, Kamis, 10 April 2025.
Kasatpol PP Kota Bekasi, Karto menegaskan, bahwa penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum setelah berakhirnya masa libur Idul Fitri 2025.
“Kami berhasil menjaring delapan PPKS, yang terdiri dari 5 orang dewasa dan 3 anak-anak. Mereka adalah pengamen. Sudah kami data untuk dibina”, ujar Karto dikutip bekasiguide.com pada Kamis, 10 April 2025.
Karto mengungkapkan, terdapat 8 orang pengamen yang terjaring dalam penertiban kali ini. Lima orang dewasa dan 3 anak-anak.
Selanjutnya, kata dia, mereka telah dibawa ke Rumah Singgah Padurenan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan oleh Satpol PP Kota Bekasi.
“Ditemukan barang bukti berupa 2 buah gitar kecil, 1 buah gitar besar, dan 2 stel kostum robot,” tandasnya.