Jembatan Cikarang II yang menjadi penghubung objek vital nasional ditutup. Jembatan itu menghubungkan kawasan industri MM2100 di Cikarang Barat dengan kawasan industri EJIP di Cikarang Selatan.
Hasil pemantauan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) pada waktu ujicoba Juli lalu terdapat baut jembatan yang hilang. Selain itu, dudukan rangka jembatan yang bergeser membuat abutment yang berfungsi memikul beban kendaraan, angin dan lainnya menjadi turun.
“Selama ujicoba kurang lebih satu bulan itu kita pantau setiap minggu dan kita laporkan ke pimpinan setiap kondisi yang terjadi. Ada beberapa komponen jembatan yang kita nilai ngga layak jadi harus kita tutup,” kata Henri Lincoln di Cikarang, Pusat, Jumat, 25 Oktober 2024.
Menurutnya, meski telah diresmikan dan diujicoba pada Juli 2024 lalu, jembatan itu belum diserahterimakan ke Pemerintah Kabupaten Bekasi dan masih menjadi aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kondisi jembatan yang belum layak dilalui oleh pengguna jalan menjadi kendala penyerahan aset Jembatan CIkarang II.
“Karena secara administrasi dan ketentuan ada point-point yang harus dipenuhi, salahsatunya kondisi jembatan yang baik dan laik fungsi sebelum diserahterimakan,” tambahnya.
Konstruksi jembatan diatas sungai Cikarang yang berubah ini, lanjut Henri juga telah disampaikannya kepada Pj Bupati Bekasi untuk dikoordinasikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Untuk itu, penutupan jembatan ini, kata Henri juga dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan karena sebagian besar pengguna jembatan itu adalah truk bertonase besar.
Penutupan itu dilakukan sejak beberapa bulan silam karena kontruksi jembatan yang dapat membahayakan pengguna jalan.
“Kami sudah menyampaikan laporan kepada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat bahwa jembatan itu harus segera direkonstruksi atau ganti total,” tutup Henri.