Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Masih Selidiki Kasus Pengeroyokan Tukang Cukur di Bekasi Timur 

×

Polisi Masih Selidiki Kasus Pengeroyokan Tukang Cukur di Bekasi Timur 

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus. (Poto:dok)

Polres Metro Bekasi Kota menyelidiki kasus pengeroyokan yang menimpa Tukang Cukur di Barbershop Maiden, Jalan Agus Salim, Kelurahan Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Kamis 1 Agustus 2024 lalu.

Korban yang berinisial JA mengalami pengeroyokan hingga mengalami luka parah di bagian kepala, telinga, dan lehernya.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan pihak kepolisian saat ini masih mendalami perihal kasus tersebut.

“Masih periksa saksi-saksi,” kata Firdaus kepada wartawan pada Senin, 05 Agustus 2024.

Firdaus menjelaskan, pelaku diperkirakan berjumlah lebih dari satu orang. Sementara, barang bukti CCTV pengeroyokan yang ada di barbershop telah diamankan.

“Rekaman Cctv sudah diamankan, pelaku belum ditangkap diperkirakan lebih dari 1 orang,” jelasnya.

Example 120x600
Peristiwa

“Menurut keterangan warga sekitar, api diduga berasal dari korsleting listrik di rumah kontrakan yang dihuni oleh Bapak Heri, seorang pegawai dealer Honda, pada saat kejadian, rumah kontrakan tersebut dalam keadaan kosong karena penghuninya sedang bekerja,” kata Haryanto dikutip Bekasiguide.com, Rabu 22 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.