Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Sepanjang 2024 Ribuan Buruh Pabrik di Kabupaten Bekasi Terdampak PHK

×

Sepanjang 2024 Ribuan Buruh Pabrik di Kabupaten Bekasi Terdampak PHK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Buruh Pabrik. (Poto: Ari)

CIKARANG– Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus terjadi hingga Juni 2024. Teranyar, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendata 27.915 pekerja mengalami PHK. Jawa Barat dan Jawa Tengah menjadi wilayah tertinggi.

Secara nasional, sebagian besar buruh yang terdampak PHK bekerja pada perusahaan garmen, tekstil, kulit, dan non garmen. Penyebab banyaknya PHK itu disebabkan oleh order perusahaan dan persaingan harga produk lokal dengan impor.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Di Kabupaten Bekasi, sepanjang 2024 sebanyak 2000 buruh pabrik terdampak PHK. Ribuan pekerja itu tersebar pada perusahaan disektor logam, otomotif, elektronik, garmen, dan sektor industri lainnya.

“Data dari kementrian ketenagakerjaan itu betul adanya tetapi ada hal yang tidak disampaikan oleh kementerian ketenagakerjaan yaitu kenapa perusahaan melakukan PHK. Untuk di Bekasi, data FSPMI kurang lebih 2000 buruh,” ucap Ketua PC Logam Bekasi, Sarino, Selasa 25 Juni 2024.

Menurutnya, gelombang PHK itu tak hanya disebabkan oleh produksi perusahaan yang tidak mampu bersaing. Melainkan dipicu oleh Undang-undang Omnibuslaw yang membuat perusahaan memiliki keleluasaan secara penuh dalam memperkerjakan pekerja dengan status kontrak, out sourching dan magang.

“Yang terjadi di lapangan justru sebaliknya perusahaan melakukan PHK dikarenakan pemerintah memberikan keleluasaan secara penuh kepada perusahaan untuk melakukan phk dan memberi ruang seluas luasnya di UU Omnibuslaw Cipta Kerja dan turunannya,” tambahnya.

Selain membuat leluasa perusahaan, lanjut Sarino, pada praktiknya, UU Omnibuslaw Cipta Kerja yang dimanfaatkan perusahaan ini juga membuat perusahaan sewenang-wenang untuk memberikan upah murah hingga melakukan PHK sepihak mengganti pekerja dengan tenaga kerja baru berstatus kontrak, magang dan out sourching.

“Selama UU Omnibuslaw cipta kerja tidak direvisi dan belum dicabut maka kedepannya akan terus terjadi phk besar-besaran dibeberapa perusahaan dengan mengganti tenaga kerjanya dengan tenaga kerja kontrak, out sourching dan tenaga kerja magang yang mendapatkan gaji dengan upah murah,” kata Sarino.

Selama gelombang PHK ini terus terjadi, Sarino yang juga menjadi Sekretaris FSPMI Kabupaten Bekasi itu juga tengah melakukan advokasi atau pendampingan baik hukum maupun perundingan bipartit kepada para buruh yang terdampak PHK dan yang belum mendapatkan haknya.

“Kami melakukan upaya hukum sesuai mekanisme yang diatur di UU 2 tahun 2004 tentang PPHI melakukan perundingan bipartit dilanjut mediasi di dinas tenaga kerja dan dilanjut mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial,” bebernya.

Ia menghimbau ditengah gelombang PHK yang mencapai puluhan ribu buruh perusahaan ini, para pekerja dapat tetap konsisten melakukan perlawanan untuk mendapatkan haknya. Sarino juga berharap dengan gantinya Pemerintahan Presiden mendatang, dapat merevisi Undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja.

“Mudah mudahan di pemerintahan presiden pak Prabowo nanti pemerintah akan lebih peduli kepada kaum buruh dengan mengajukan revisi dan/atau mencabut UU Omnibuslaw Cipta Kerja. Kuatkan mental untuk tetap konsisten berjuang dengan melakukan perlawanan se hormat hormatnya,” tandasnya.

Example 120x600
Metropolitan

“Alhamdulillah, hari ini kami dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Kota Bekasi. Tugas ini memang tugas kita sehari-hari dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian, hal-hal yang menyangkut kepada penyelamatan tentunya lebih diutamakan,” kata Abi dikutip Bekasiguide.com, Senin 30 Juni 2025.

Metropolitan

“Ini satu apresiasi pemerintah Kota Bekasi kepada para petugas yang begitu responsif dan tentu tidak memilih-milih terkait dengan tugas pokok dan fungsinya. Karena kalau berdasarkan tugas-tugas fungsinya, itu bukan bagian dari tugas-tugas pemadam kebakaran secara tupoksi, tapi lebih mengutamakan tugas-tugas kemanusiaan,” kata Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dikutip Bekasiguide.com, Senin 30 Juni 2025.