Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan tiga remaja yang melakukan aksi tawuran hingga menyebabkan korban yang berinisial FM meninggal dunia di Jalan Perjuangan Baru Bekasi Jaya Bekasi Timur Kota Bekasi pada Minggu 18 Februari 2024 pukul 05.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan adapun pelaku yang diamankan antara lain berinisial DD (17), AJ (18), dan PI (18).
“Pelaku ada beberapa yang kami amankan ada 3 orang, ini statusnya ada yang masih di bawah umur. Yang satu sudah dewasa,” kata Firdaus saat konferensi pers, Jumat 23 Februari 2024.
Firdaus menjelaskan, Pelaku DD membacok korban sebanyak 1 kali menggunakan senjata tajam corbek hingga korban terluka parah dan tewas.
“Pelaku Inisial DD perannya itu melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mengayunkan corbek. Sedangkan pelaku PI dan AJ ini sebagai joki,” jelasnya.
Korban yang berinisial FM meninggal dunia akibat mengalami luka di sejumlah tubuhnya seperti di bagian perut, kaki, jari tangan dan lengan kanan.
“Luka dari korban meninggal dunia perut sebelah kanan mengalami luka robek yang sangat luas, luka bacok di kaki sebelah kiri, terus luka jari tangan dan kiri juga lengan kanan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.