Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan 27 pelaku kejahatan Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor, dan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau C3 sepanjang bulan Januari 2024.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun mengatakan 27 pelaku ini diamankan dari Polsek yang berada di Kabupaten Bekasi. Antara lain 21 pelaku Curanmor, 3 Curas, 2 Curat, dan 1 tersangka kasus Pengeroyokan.
“Memang yang banyak para tersangka pelaku kasus curanmor barang-bukti nya bisa diliat banyak sekali yang diamankan,” kata Wakapolres, Senin 05 Februari 2024.
Wakapolres menyatakan, motif dari para pelaku melakukan tindak pidana kriminal yaitu karena Ekonomi. Mereka cenderung ingin mendapatkan keuntungan secara instan dengan mengambil barang-barang berharga milik para korbannya.
“Motifnya ya kalo kami tanya mereka ini karena ekonomi untuk mencari keuntungan dengan cara instan lah,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku yang melakukan aksi Curanmor dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pelaku yang melakukan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dikenakan pasal 365 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan, pelaku yang melakukan kekerasan atau pengeroyokan dikenakan pasal 170 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara.