Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan penandatanganan bantuan keuangan umum (BKU) terkait pemisahan aset Perumda Tirta Bhagasasi.
Seperti diketahui, baru 3 aset Perumda Tirta Bhagasasi di wilayah Kota Bekasi yang baru diserah terimakan yakni Kantor Cabang Wisma Asri, Cabang Pembantu Harapan Baru, dan Cabang Pembantu Pondok Gede.
Pj. Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad menyampaikan bahwa hari ini merupakan rangkaian kesepakatan bersama terkait pemisahan aset Perumda Tirta Bhagasasi pada tahun 2022
“Guna meningkatkan cakupan pelayanan air bersih, pada hari ini diselenggarakan penandatanganan naskah perjanjian BKU guna Pemisahan aset dan wilayah pengelolaan Perumda Tirta Bhagasasi ke Kota Bekasi,” ucap Raden Gani, Kamis, 21 Desember 2023.
Menurut Raden Gani, sesuai kesepakatan bersama Kota Bekasi memiliki kewajiban pembayaran kompensasi dari total aset yang bakal diserahkan mencapai Rp 155 miliar.
“Pembayaran kompensasi pemisahan aset akan dilanjutkan tahapannya sesuai yang tertuang di APBD 2024 sebesar 50 miliar, dan anggaran APBD perubahan sebesar 55,3 miliar,” ungkap Raden Gani
Raden Gani berharap dengan tahapan proses ini, Perumda Tirta Patriot bisa melayani masyarakat guna mendapatkan cakupan air bersih.
Dirinya juga meminta kepada Sekda Kota Bekasi dan BPKAD untuk terus mengawal sampai selesai proses tahapan pemisahan aset Perumda Tirta Bhagasasi.
Ditempat yang sama, Pj. Bupati Kabupaten Bekasi Dani Ramdan mengatakan bahwa sudah ada 3 cabang yang sudah diserahkan Perumda Tirta Bhagasasi ke Kota Bekasi.
“Setelah ada pembayaran tahap selanjutnya, kita akan serahkan cabang rawa tembaga ke Perumda Tirta Patriot, ini merupakan komitmen bersama sebagai itikad baik kami untuk cakupan air bersih di Kota Bekasi,” ungkap Dani Ramdan.