Pemerintah Kota Bekasi terus berupaya agar persoalan warga yang tertutup akses jalannya di Perumahan Green Village, Bekasi Utara dapat menemukan solusi terbaik.
Plt. Wali Kota Bekasi, Dr Tri Adhianto menjelaskan Pemkot Bekasi melakukan komunikasi kepada pihak pemilik tanah yang menutup akses jalan dan pihak pengembang perumahan.
Langkah Pemkot Bekasi melalui Dinas Tata Ruang berupaya agar aset perumahan dapat diserahkan sebagai prasarana, dan utilitas umum untuk dijadikan akses jalan warga untuk menyelesaikan pelayanan kemasyarakatan.
“Kepada pemilik lahan yang memenangkan sengketa kita lakukan komunikasi, langkah kompensasi terhadap pengembang terkait ada 60-40 milik aset Pemda diserahkan. Dan kita minta sekarang untuk dipersembahkan kepada masyarakat. Pengembang pun bisa memakai jalan yang sama,” ungkap Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dalam keterangan resminya pada Selasa (18/07/2023).
Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhinto juga menjelaskan pengembang telah menyalahi IMB dan Pemkot Bekasi akan membuat somasi ketidakpuasan terhadap pelanggaran aturan yang ada.
“Distaru sudah berkomunikasi dengan pengembang, meski sudah tidak ada di Kota Bekasi tapi masih bisa ajak komunikasi dalam penyelesaian pelayanan terhadap warga,” pungkasnya.