Seorang pria berinisial AT (45) ditetapkan sebagai tersangka usai menyetubuhi anak sambungnya hingga hamil dan melahirkan.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kasus tersebut terungkap pada Sabtu (25/03/2023) lalu.
“Kejadian 25 maret 2023 setelah waktunya buka puasa kemudian tkp di Cabang Bungin,” kata Twedi, Rabu (05/04/2023).
Korban (AM) melahirkan seorang bayi laki-laki disebuah kamar mandi kontrakan tanpa didampingi bidan.
Usai dilahirkan, tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak sambungnya, hingga bayi tersebut meninggal dunia.
“setelah diautopsi hasil sementara diketahui ada luka dalam di kepala,” kata Twedi.
Twedi menyebut, tersangka menyetubuhi anak sambungnya sebanyak 10 kali selama satu tahun.
“Sejak tahun awal 2022, menurut pengakuan tersangka ada 10 kali (menyetubuhi anak sambung),” jelas Twedi.
Atas perbuatan tersebut, AT kemudian dijerat, Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana yang ada,” tandasnya. (Mae)