BEKASI- Buntut keputusan Kementerian Kesehatan RI terkait pelarangan obat jenis sirup, berdampak pada sektor farmasi. Sejumlah Apotek mengalami penurunan omset.
Dinas Kesehatan Kota Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kota dan Ikatan Apoteker Indonesia, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek di kawasan Pasar Proyek Bekasi Junction, Bekasi Timur, terkait peredaran obat sirup, pada Senin (24/10/2022).
Dalam penyidakan tersebut, salah satu Pegawai Apotek Subur Medika, Rian (25) mengaku, sudah mulai berhenti menjual obat jenis sirup sejak tiga hari yang lalu.
“Sudah tiga hari yang lalu, semenjak dari kandungannya maka saya tarik semua,” ujar Rian, saat ditemui wartawan, Senin (24/10/2022).
Rian mengatakan, semenjak penjualan obat jenis sirup dilarang, omset Apoteknya mengalami penurunan pendapatan hingga 70%.
“Semenjak dari adanya pemberitaan ini, omset menurun drastis sekitar 70%,” ujarnya.
Padahal sebelumnya, menurut Rian, obat-obat yang dilarang untuk dijual termasuk jenis obat yang sering dibeli konsumen.
“Lumayan juga ya, laku, ya sangat dibutuhkan,” ucap Rian.
Atas fenomena ini, Rian berharap, kedepannya jika ada lagi obat-obat yang dilarang, pihak terkait bisa segera merilis pemberitaan.
“Jika ada perlarangan obat tersebut segera dirilis aja apa item nya,” tutupnya.
Perlu diketehaui, terdapat 5 obat yang dilarang BPOM karena mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol, yakni Termorex sirup, Flurin DMP, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops. (Mae)