BEKASI- Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membuat program pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Faisal mengatakan, IMB/PBG menjadi dokumen penting bagi masyarakat yang ingin meningkatkan legalitas atas hak bangunannya, karena merupakan salah satu dokumen penting yang tak terpisahkan disamping PBB dan Surat tanah.
“Lewat program pemutihan IMB/PBG, artinya warga tidak dikenakan biaya,” jelasnya, Senin (18/07/2022).
Banyak anggapan di masyarakat, kata dia, bahwa pembuatan IMB/PBG itu cukup susah, rumit dan mengandung biaya lain-lain. Belum lagi proses pengurusan yang diangap memakan waktu cukup lama.
“Peran aktif pemerintah dalam melayani masyarakat melalui pemutihan itu sangat dinanti,” tegasnya.
Politisi muda Golkar asal daerah pemilihan (Dapil) Pondokgede dan Pondokmelati ini menuturkan, program pemutihan IMB/PBG sendiri bukanlah hal baru. Pasalnya sudah ada beberapa Pemerintah Daerah di Indonesia menerapkan program tersebut.
“Saya pikir program pemutihan, membantu minat masyarakat mengurus IMB/PBG. Jadi kalau pemkot bekasi membuat program tersebut, bagi saya itu suatu terobosan dalam pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Faisal mengungkapkan, berdasarkan catatan data pada tahun 2018, ada 300 ribu bidang tanah dan bangunan yang belum memiliki IMB/PBG. Menurutnya, hal ini harus menjadi perhatian khusus Pemkot Bekasi.
BACA JUGA : Kebutuhan Mako Damkar di Pondok Gede Mendesak
“Agar masyarakat tertib administrasi pengurusan izin bangunan, program pemutihan IMB/PBG salah satu cara untuk mendorong masyarakat patuh mengurus IMB/PBG. Bagaimanan pun kalau pemilik bangunan di fasilitasi dengan mudah, pasti mereka mau mengurus IMB/PBG. Itu juga kan bagian dari pelayanan,” tandasnya.
Untuk diketahui, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang diganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan salah satu dokumen penting yang berisi perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan yang ingin membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan. (Adhikarya/Setwan)