Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

DPRD Tandatangani Berita Acara RKPD 2022 Musrenbang Tingkat Kota Bekasi

×

DPRD Tandatangani Berita Acara RKPD 2022 Musrenbang Tingkat Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini

BEKASI- DPRD Kota Bekasi- Ketua DPRD Kota Bekasi, Ir. H. Chairoman J.Putro, tanda tangani berita acara Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2022 pada Musrenbang tingkat Kota Bekasi, Senin, 29/3/2021.

Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tahun 2022 dengan tema “Peningkatan Nilai Tambah dan Daya Saing Perekonomian melalui pengembangan Industri Kreatif” di gelar di Aula Nonon Sonthanie, Balai Kota Bekasi.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Musrenbang dilaksanakan secara online yang diikuti oleh Kecamatan seKota Bekasi, dan secara offline dengan peserta terbatas.

Walikota Bekasi membuka acara musrenbang yang di hadiri oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Wakil walikota Bekasi, Plt. Kepala Kejaksaan Kota Bekasi, perwakilan Kapolres Metro Kota Bekasi dan Perwakilan Dandim 0507 Kota Bekasi.

Chairoman dalam sambutannya mengingatkan agar Pemkot Kota Bekasi tidak abai untuk program khusus atasi banjir di Kota Bekasi .

“DPRD mendorong Pemkot Bekasi mampu mengoptimalkan perda-perda yang telah disusun, yakni Perda tentang sistem drainase, Perda penanggulangan banjir dan Perda Pengelolaan sampah”, Ujar Chairoman.

“DPRD juga mendorong pemkot Bekasi memiliki inovasi dalam pemberdayaan masyarakat dan penyelenggaraan smart city”, lanjut Chairoman.

“Pemkot Bekasi harus menumbuhkan dan meningkatkan fungsi kelurahan dalam pembangunan dan pengembangan UMKM, perbaikan kesehatan masyarakat dengan didukung anggaran yang memadai”, tambah Chairoman. (ADV)

Example 120x600
Politik

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK didapati temuan terkait masalah infrastruktur di Dinas BMSDA dengan salah satu hasil rekomendasinya adalah pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan belanja terkait kekurangan volume pengerjaan infrastruktur yang menjadi tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan pengembalian uang sebesar Rp579 juta ke RKUD (Rekening Umum Kas Daerah),” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 27 Jumat 2025.