BEKASI- Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah berjalan selama 14 hari dari 15 April sampai dengan 28 April 2020 di Kota Bekasi telah berakhir. Tim Pemantauan PSBB di Kota Bekasi melihat masih banyak pelanggaran pelanggaran yang dilakukan masyarakat pengguna jalan.
Melihat kondisi tersebut, pada Minggu 26 April 2020, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengadakan pertemuan dengan Bupati Bogor, Wakil Wali Kota Bogor, Bupati Bekasi yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra untuk mengajuan perpanjangan pemberlakuan PSBB tahap II di wilayah masing masing.
Dengan dikeluarkannya surat resmi Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.250-Hukham/2020 mengijinkan bahwa PSBB di wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor akan di berlakukan perpanjangan untuk PSBB tahap II di mulai Rabu (29/04/2020) besok sampai 12 Mei 2020.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melayangkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.268-BPBD/IV/2020 mengenai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan wabah Corona Virus Disease (Covid 19) di tetapkan untuk penjagaan di 32 titik PSBB secara lebih ketat.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, penjagaan pada PSBB tahap II ini akan lebih maksimal lagi dibandingkan 14 hari kebelakang. Kerja sama antar Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507 Bekasi dan dari Pemerintah Kota Bekasi akan lebih di perketat.
“Warga Kota Bekasi yang hendak bepergian ataupun pengendara dari luar Kota Bekasi yang akan melintas akan diperiksa secara detail. Sistemnya akan sama dengan ketentuan pada pengendara kendaraan baik roda 2 maupun roda 4, perinciannya roda 2 akan tetap dengan satu pengendara. Jika ia masih 1 KTP dengan penumpang diperbolehkan, dan untuk roda 4 diberlakukan dengan jarak kursi penumpang,” jelas pria yang akrab disapa Rahmat kepada awak media pada Selasa (28/04/2020).
Rahmat menegaskan, untuk anggota Satpol PP Kota Bekasi akan disiapkan sejenis bambu untuk membuat efek jera warga jika mereka masih berkeliaran tidak ada keperluan. Hal itu dilakukan, lantaran bisa dibilang warga masih menganggap remeh pada virus berbahaya ini.
“Maka dari itu untuk PSBB tahap II ini benar benar dengan penegasan lebih baik dirumah saja bila tidak ada keperluan,” tegas dia.
Lebih lanjut, Rahmat mengatakan, untuk perpanjangan PSBB kali ini, para pengendara yang masih belum bisa diatur akan di buatkan surat tilang untuk pelanggarannya.
“Karena Gubernur menyampaikan sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat maupun Polda Metro Jaya untuk pembuatan pelanggaran dengan sistem tilang. Kita akan lebih ketat lagi mengenai pembatasan sosial ini,” tandasnya. (Ndoet/bams)