BEKASI- Maraknya fenomena penolakan pemakaman jenazah pasien positif corona (Covid-19) terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 433/2210/SETDA.Kesos tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien Covid 19.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menegaskan, masyarakat tidak perlu bereaksi berlebihan. Sebab dalam hal ini tentunya rumah sakit telah menangani jenazah sesuai panduan medis yang memastikan keamanannya. Salah satunya jenazah dibungkus plastik atau kantong jenazah yang tidak mudah tembus.
“Sudah menjalani semua prosedur pemakaman jenazah Covid-19, sesuai guideline dari Kemenkes, Kemenag, dan MUI, memenuhi standar WHO, maka tidak akan menimbulkan penularan. Tidak boleh ada penolakan terhadap jenazah yang akan dimakamkan,” tegas Rahmat dalam siaran persnya pada Jumat (10/04/2020).
Rahmat melanjutkan, Petugas kesehatan memakai APD saat pemulasaran jenazah, jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah, dan sesegera mungkin memindahkan ke kamar jenazah.
Jenazah tidak disuntik pengawet atau balsem, jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, jenazah diantar dengan mobil jenazah khusus, dan sebaiknya jenazah tidak lebih dari 4 jam, segera mungkin dimakamkan.
“Perlakuan yang sama juga diperuntukan bagi jenazah berstatus PDP yang hasil pemeriksaan laboratorium Covid-19 belum keluar,” kata Rahmat.
Lebih lanjut, Rahmat mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dan tidak melakukan penolakan terhadap jenazah pasien Covid-19 yang akan dikebumikan. Sebab, jenazah telah dibungkus plastik atau kantong jenazah kedap udara sehingga tidak akan ada virus yang menyebar keluar, peti dan sekitar wilayah pemakaman pun disemprot dengan cairan disinfektan.
“Sehingga jenazah keluar dari kamar jenazah sudah dalam kondisi aman saat dimakamkan,” tandasnya. (EZ/NDOET)