BEKASI- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda di periksa penyelidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota pada Kamis (07/11/2019). Aan Suhanda di cecar sebanyak 59 pertanyaan oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota.
Dari 59 pertanyaan, menurut RM Purwadi selaku kuasa hukum Aan Suhanda, semua dijawab dengan baik dan benar. Aan Suhanda di periksa penyidik Polres Metro Bekasi Kota sejak pukul 10:00 WIB dan selesai pas Adzan Maghrib.
“Intinya dari mulai tupoksinya Bapenda, Pak Haji Aan, sampai dengan dia bisa mengeluarkannya surat tugas, sampai dengan bagaimana dia mendapatkan uang pungutan di bawah dan bagaimana uangnya sampai ke kas daerah, semua Sudah dijelaskan secara lengkap dengan bukti-bukti yang disampaikan,” terang Purwadi saat memberikan komentar kepada awak media, Kamis (7/11/2019) sore.
Mengenai hasil pemeriksaan, Purwadi menyampaikan bahwa Haji Aan sudah cukup di mintai keterangan.
“Sepertinya sudah cukup hasil keterangan tadi, namun jika penyidik membutuhkan lagi prinsipnya beliau tidak ada masalah untuk dimintai keterangan kembali,” jelasnya.
Diketahui Aan Suhanda di panggil oleh penyidik atas adanya dugaan tindak pidana korupsi, terkait penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan retribusi parkir di Kota Bekasi. Purwadi selaku kuasa hukum Aan Suhanda menjelaskan bahwa itu jauh dari dugaan.
“Jauh dari dugaan itu ternyata setelah diadakan pemeriksaan tersebut,” imbuhnya.
Purwadi mengomentari bahwa surat tugas pengelolaan parkir di Minimarket dari Bapenda Kota Bekasi kepada Ormas tidak bisa di tarik, tapi otomatis berhenti.
“Nanti di evaluasi surat tugas tersebut, kalau memang itu tidak baik maka itu otomatis tidak di perpanjang dan otomatis berhenti.Tapi kalau hasil evaluasi bagus, itu akan diperpanjang lagi,” katanya.
“Itu dasarnya perwal dan instruksi walikota Bekasi dan sudah di restui mengenai surat tersebut,” pungkas Purwadi. (Bams)